Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Seruyan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Seruyan adalah unit kerja yang dibentuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Keberadaan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.
Tujuan Pembentukan PPID
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi dari seluruh perangkat daerah.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.