Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur bagaimana KPU mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Peraturan ini secara khusus mengatur:
· Hak atas Informasi Publik: Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
· Pengelolaan Informasi Publik: KPU bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik yang dihasilkannya.
· Pelayanan Informasi Publik: KPU wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
· Jenis Informasi Publik: Peraturan ini juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang termasuk dalam informasi publik yang dikelola oleh KPU.
· Mekanisme Permintaan Informasi: Peraturan ini mengatur bagaimana masyarakat dapat meminta informasi publik dari KPU.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU, serta untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.