Keputusan KPU No. 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
  • Pelaksanaan layanan recoveru data dan informasi;
  • Pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  • Pelaksanaan pengolahan informasi dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
  • Pelaksanaan layanan pengelolaan data elektronik poemerintah dan non pemerintah;
  • Pelaksanaan deseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kabupaten;
  • Pembuatan konten local dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten local;
  • Pelaksanaan layanan dan pengolahan aduan masyarakat;
  • Pelaksanaan pemantauan tema komunikasi public lintas sectoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  • Layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
  • Pelaksanaan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembangaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah;
  • Pelaksanaan penetapan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten dan tata kelola nama domain dan sub domain serta nama pejabat domain;
  • Pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website dan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikat teknis bidang TIK;
  • Pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media masa san social) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  • Pelaksanaan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  • Pelaksanaan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press releasa, backgrounders) di kabupaten;
  • Pelaksanaan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik; dan
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya komunikasi publik.