Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa poin penting terkait Undang-Undang ini:
· Hak Memperoleh Informasi:
Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, dan alasan pengambilan keputusan.
· Kewajiban Badan Publik:
Badan publik (seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan negara) berkewajiban menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
· Tujuan:
UU KIP bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
· Komisi Informasi:
Undang-undang ini juga membentuk Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi.
· Sengketa Informasi:
Jika terjadi sengketa antara badan publik dan pemohon informasi, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi oleh Komisi Informasi.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif di Indonesia.