Peraturan KPU No. 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaa dan Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Prrovinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, serta untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan hukum. 

PKPU ini menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik. Tujuannya adalah agar informasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dapat diakses oleh publik dengan baik dan transparan. 

Beberapa poin penting yang diatur dalam PKPU ini antara lain: 

·         Tata cara pengelolaan informasi publik: di KPU.

·         Jenis-jenis informasi publik: yang wajib disediakan dan diumumkan oleh KPU.

·         Mekanisme pelayanan informasi publik: kepada masyarakat.

·         Hak dan kewajiban badan publik dan pemohon informasi 

·         Penyelesaian sengketa informasi publik 

 

Dengan adanya PKPU ini, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, sehingga mendukung terwujudnya pemilu yang berkualitas.