Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 adalah tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Jadi, UU ini mengatur tentang perubahan peraturan terkait Pemilu.
Secara lebih rinci, UU ini:
· Menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang:
Perppu tersebut mengatur perubahan Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017).
· Menyesuaikan Regulasi Pemilu:
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan aturan pemilu dengan perkembangan situasi di Indonesia dan memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
· Mencakup berbagai aspek Pemilu:
UU ini mengatur tentang kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 memiliki implikasi penting dalam konteks penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.